MEKANISME PENGOLAHAN
WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
Disusun
Oleh :
Nama : Rizky Suryaman Simbolon
Npm : E1I015024
Mata Kuliah : Perencanaan Wilayah Pesisir
Terpadu
Dosen
Pembimbing : 1. Ari Anggoro S.Pi, M.Si
2. Ir Dede Hartono M.T
PROGRAM STUDI ILMU KELAUTAN
FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS BENGKULU
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Wilayah pesisir Indonesia memiliki
arti yang sangat strategis, karena potensi sumber daya alam dan jasa-jasa
lingkungan yang dimilikinya, serta potensi geografiknya yang terletak pada
pertemuan wilayah darat dan laut. Kekayaan sumber daya alam wilayah pesisir,
antara lain berupa bentangan garis pantai sepanjang 81.000 km, luas laut
sekitar 3,1 km2 dan ekosistem pesisir, seperti hutan mangrove,
terumbu karang, padang lamun dan lain-lain
Pembangunan
yang merupakan suatu proses perubahan untuk meningkatkan taraf hidup manusia
tidak terlepas dari aktivitas pemanfaatan sumber daya alam. Di dalam aktivitas
ini sering dilakukan perubahan-perubahan pada ekosistem dan sumber daya alam.
Perubahan-perubahan yang dilakukan tentunya akan memberikan pengaruh pada
lingkungan hidup. Makin tinggi laju pembangunan, makin tinggi pula tingkat
pemamfaatan sumber daya alam dan makin besar pula perubahan-perubahan yang
terjadi dalam lingkungan hidup. Oleh karena itu dalam perencanaan pembangunan
pada suatu sistem ekologi yang berimplikasi pada perencanaan penggunaan sumber
daya alam, perlu diperhatikan kaidah-kaidah ekologis yang berlaku untuk mengurangi
akibat-akibat negatif yang merugikan bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri
secara menyeluruh. Perencanaan pemamfaatan dan pengelolaan sumber daya
alam perlu dipertimbangkan secara cermat dan terpadu dalam setiap perencanaan
pembangunan, sehingga dapat dicapai suatu pengembangan lingkungan hidup dalam
lingkup pembangunan.
Untuk
sumber daya alam yang dapat dipulihkan, pendayagunaannya memerlukan pengelolaan
yang tepat, yang sejauh mungkin dapat mencegah dan mengurangi terjadinya
pencemaran lingkungan hidup dan menjamin kelestarian sumberdaya untuk
kepentingan generasi yang akan datang. Ini berarti bahwa sumber daya alam
yang belum dimamfaatkan (reserve) perlu dijaga agar tidak mengalami kerusakan
dan sumberdaya genetik (plasma nutfah) baik nabati maupun hewani tidak
mengalami kepunahan. Sedangkan untuk sumber daya alam yang tidak dapat
dipulihkan, pendayagunaannya harus dilakukan sebijaksana mungkin agar
pemanfaatannya dapat berjangka panjang, karena tidak dapat atau sulit sekali
pulih.
Meninjau
arti pentingnya suatu pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara terpadu, maka
kami, mahasiswa jurusan ilmu kelautan universitas Hasanuddin, mengadakan
praktek lapang untuk mengetahui metode pengelolaan wilayah pesisir dan laut
secara terpadu di Pulau Sabangko Kecamatan Liukang Tuppabiring Desa
Mattirobombang Kabupaten Pangkep, dengan meninjau beberapa faktor, yaitu
batasan wilayah pesisir, kondisi ekosistem, sosial ekonomi, bentuk pengelolaan,
kearifan lokal dalam kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan laut secara
terpadu di daerah tersebut.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas dan untuk memfokuskan penulisan ini, masalah
yangterumuskan yaitu:
1.
Bagaimana model pengelolaan wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil secara tepat dan pengelolaan terpadu?
2.
Diatara model pengelolaan yang ada,
manakah yang menjadi model pengelolan yang tepat untuk diterapkan di Indonesia?
1.3 Tujuan
1. Untuk
mengetahui sejauh mana bentuk pengelolaan wilayah pesisir dan laut yang ada
2. Untuk
mengetahui peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut
3. Untuk
mengetahui Kondisi ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat
BAB II
PEMBAHASAN
Setiap
Negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak
melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai UNCLOS
1982 dan Garis pangkal biasa untuk mengukur lebar laut teritorial adalah garis
air rendah sepanjang pantai sebagaimana terlihat pada peta skala besarnya yang
diakui resmi oleh Negara pantai tersebut(UNCLOS,1982).
Dalam
Pasal 1 peraturan pemerintah NO 26 tahun
2002 membahas tentang :
1) Pulau
Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu
kilometer persegi) beserta kesatuan ekosistemnya.
2) Pulau-Pulau
Kecil Terluar, selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang
memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal
laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
3) Kawasan
Strategis Nasional Tertentu, selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang
terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs
warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional (Peraturan
pemerintah NO 26,2002).
Pemanfaatan
ruang sebagaimana diatur dalam pasca 15 UU No. 24 Thn 1992 tentang penataan
ruang, dilakukan melalui pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta
pembiayaannya, yang didasarkan atas rencana tata ruang.
Tindak
lanjut dari kegiatan penyususnan perencanaan tata ruang wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil mencakup pengaturan pemanfaatan ruang yang pada prinsipnya
mengatur kegiatan pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang, antara lain
mencakup :
1. Penyusunan
program-program pelaksanaan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
2. Penyusunan
peraturan-peraturan teknis zonasi. Peraturan zonasi adalah ketentuan teknis
pemanfaatan ruang pada suatu zona atau kawasan untuk setiap kegiatan, yang
antara lain mencakup :
a) Pengaturan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan wisata
b) Pengaturan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan budidaya
c) Pengaturan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan industri
d) Pengaturan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pemukiman
e) Pengaturan
pemanfaatan ruang untuk kegiatan pertambangan
f) Pengaturan
pemanfaatan ruang di zona mitiogasi bencana
g) Pengaturan
pembangunan utilitas di pesisir
h) Pengaturan
pemanfaatan pada kawasan yang dikhususkan bagi alur tertentu.
Tindak
Lanjut Bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota
1. Pemerintah
daerah dalam menyusun rencana tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil agar
dilakukan secara bertahap. Dimulai dengan kelengkapan data spasial dan non
spasial sesuai dengan kebutuhan untuk perencanaan tata ruang laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil.
2. Perencanaan
tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil agar disusun dengan mengacu kepada
rencana strategi pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/ kota di bidang
kelautan.
3. Konsep
perencanaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang sudah selesai agar
disinkronkan dan diselaraskan dengan rencana tata ruang daratan, dengan tetap
berpegang pada prinsip perencanaan tata ruang laut, pesisir dan pulau-pulau
kecil.
4. Untuk
lebih mendayagunakan perencanaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil maka
zonasi pemanfaatan/budidaya perlu dilengkapi dengan kelayakan kawasan.
5. Konsep
perencanaan tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah selesai dibuat
perlu dilegitimasi dalam bentuk peraturan daerah, agar mendapat kekuatan hukum
dalam pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
6. Perencanaan
tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil agar dapat ditindak lanjuti dengan
penyusunan rencana pengelolaan dan rencana aksi.
7. Pengaturan
teknis pemanfaatan ruang agar dapat dikendalikan sesuai dengan ketentuan maka
perlu ditindaklanjuti dengan peraturan-peraturan teknis pemanfaatan ruang di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang dikeluarkan oleh pemerintah
kabupaten/ kota.
8. Perlu
ada kerjasama antar kabupaten/ kota yang berbatasan, baik yang berbatasan
antara hulu dan hilir, maupun berbatasan horizontal dalam menyusun perencanaan
tata ruang pesisir dan pulau-pulau kecil serta.
Secara garis besar konsep pembangunan
berkelanjutan memilliki tiga dimensi yaitu :
(1) Ekologis
(2) Sosial Ekonomi Budaya
(3) Kelembagaan(Departemen
Kelautan dan Perikanan,2004).
Dalam
Peraturan Presiden Republic Indonsia Nomor 78 Tahun 2005 BAB II : TUJUAN DAN PRINSIP PENGELOLAAN
PULAU-PULAU KECIL TERLUAR Pasal 2 Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar
dilakukan dengan tujuan:
a) menjaga
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, keamanan nasional, pertahanan
negara dan bangsa serta menciptakan stabilitas kawasan
b) memanfaatkan
sumberdaya alam dalam rangka pembangunan yang berkelanjutan;
c) memberdayakan
masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan.
Sedangkan
dalam Pasal 3 : Prinsip pengelolaan pulau-pulau kecil terluar:
a. Wawasan
Nusantara;
b. Berkelanjutan;
c. Berbasis
masyarakat.
Untuk
Pasal 4 berisi : Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar mengacu pada Rencana
Tata Ruang Wilayah(PP NO 78,2005).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Dalam
rangka mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir terpadu yang berbasis
masyarakatdiperlukan beberapa proses pengelolaan yang sesuai dengan tahapan
manajemen yaitumulai dari perencanan, implementasi,
monitoring dan evaluasi. Tahapan proses perencanaan
pengelolaan wilayah pesisir berbasis masyarakat tetap mengacu
kepada proses perencanaan pembangunan berkelanjutan wilayah pesisir dan
lautan.
Pengelolaan
pesisir harus dilakukan dengan dimensi keterpaduan ekologis, sosial, ekonomi,
budaya dan klembagaan, serta keterpaduan antar stakeholders, sehingga
tujuan pembangunan berkelanjutan dapat tercapai yaitu pertumbuhan ekonomi
berupa peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, perbaikan
kualitas lingkungan serta adanya kepedulian antar generasi. Kegiatan yang
potensial dilakukan dalam pemanfaatan wilayah pesisir adalah
kegiatan perikanan tangkap,pariwisata bahari dan lain-lain. Kolaborasi antara
seluruh stake holder (pemerintah, masyarakat, dan swasta) memegang
peranan penting dalam percepatan pengelolaan pembangunan Pesisir.
4.2 Saran
Diharapkan
bagi pemerintah untuk lebih memperhatikan lagi mengenai sarana dan prasarana di
wilayah pesisir terutama dalam pengelolaan wilayah pesisir dan laut serta pulau pulau kecil secara terpadu.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Kelautan dan Perikanan. 2004. Petunjuk
Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Pesisir dan Laut. Jakarta
UNCLOS,1982
peraturan pemerintah NO
26 tahun 2002
Peraturan Presiden
Republic Indonsia Nomor 78 Tahun 2005












